Penyidik Unit I Satreskrim Polres Lamongan Diadukan ke Propam

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Seluruh penyidik Unit I Satreskrim Polres Lamongan diadukan ke Propam dan Irwasda Polda Jatim oleh aktivis anti korupsi, Baihaki Akbar, Selasa (10/8/2021).

Baihaki yang didampingi kuasa hukumnya Moh. Taufik MD melaporkan para penyidik tersebut terkait pelanggaran kode etik dan pelanggaran kinerja penyidikan.

“Karena menurut kami apa yang di lakukan oleh Penyidik Unit I Reskrim Polres Lamongan tidak sesuai dengan prosedur,” ujar Moh. Taufik.

Adapun hal-hal tersebut seperti diantaranya penjemputan kliennya yang tidak menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. “Dan klien kami di mintai keterangan sebelum ada hasil visum dan sebelum ada LP (laporan polisi),” sambungnya.

Terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut pihaknya juga bakal menyurati Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dan sejumlah pejabat terkait.

“Dari pelanggaran tersebut kami juga akan mengirim surat ke Presiden Republik Indonesia, DPR RI Komisi III, Kadiv Propam Mabes Polri dan Irwasum Mabes Polri, karena menurut kami permasalahan tersebut tidak boleh di biarkan,” ujarnya.

Pihaknya juga akan menyurati Ombudsman RI dan Komnasham RI terkait permasalahan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh penyidik Unit I Satreskrim Polres Lamongan.

No More Posts Available.

No more pages to load.