sergap TKP – SURABAYA
Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial WH (32), warga Simokerto, Kota Surabaya diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Tersangka WH sendiri merupakan pengedar yang tergabung dalam jaringan Surabaya Madura. Yang bersangkutan ditangkap di depan pintu timur Kapasari Pedukuhan Gang IX, Sabtu (25/9/2021) sore.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo menerangkan bahwa saat ditangkap WS tengah mengendarai sepeda motor yang diduga membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas menggeledah tersangka dan mendapati dua paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kain putih dan disimpan di dalam kantong plastik warna hitam.
“Sabu-sabu tersebut diletakkan di cantolan bagian depan sepeda motor dengan total berat bruto 201 gram dengan berat masing-masing bungkus 101 gram dan 100 gram,” jelasnya.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap WH, diketahui bahwa WH diperintahkan oleh bosnya bernama Yasin. Yasin sendiri saat ini tengah diburu dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
WH diperintah untukbmengambil dua paket sabu-sabu dari rumah mertua Yasin di Kapasari Pedukuhan Gang IX No.32-A Surabaya. Paket itu selanjutnya dikirim ke daerah Sencaki Gang II Surabaya dengan sistem ranjau.
“Tersangka WH ini mengaku bekerja dengan Yasin sebagai kurir sejak bulan Juli 2021 dan mendapatkan upah Rp50 ribu setiap pengiriman,” beber Brigjen Aris.
Dari pengakuannya, WH sudah tujuh kali melakukan pengiriman atas perintah Yasin dengan sistim ranjau.