sergap TKP – SURABAYA
Dua sejoli pengedar narkoba jaringan Negeri Jiran, Malaysia diciduk petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim di pinggir jalan depan parkiran Apartemen City Park, Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kedua tersangka tersebut yakni seorang wanita inisial RA, Warga Negara Indonesia (WNI) dan seorang pria inisial ICK Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.
Lebih lanjut Kabid Humas yang didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James menjelaskan keduanya diketahui menyelundupkan sabu dan ekstasi
menggunakan kaleng makanan yang berada di kardus yang sudah dimodifikasi berisi makanan dan pakaian.
Paket tersebut dikirim melalui espedisi laut dari Malaysia ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang informasinya sudah terdengar di telinga petugas.
“Petugas bea cukai tanjung perak lantas melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan pengecekan, alamat pengirimannya ternyata di Jakarta, sehingga dilakukan Profiling,” lanjut Kabid Humas, Senin (27/9/2021).
Selanjutnya petugas melakukan profiling dan akhirnya berhasil mengamankan RA dan ICK. “Penangkapan para tersangka ini hasil dari Control Delivery. Dan akhirnya bisa terungkap. Kedua tersangka ini jaringan Malaysia. Dari tangan keduanya, berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,984 kilogram dan 1.384 butir ekstasi,” bebernya.
Sementara itu, ditambahkan oleh Kompol James keduanya ditangkap di Jakarta lantaran saat paket tiba di Tanjung Perak hanya bertuliskan sebuah nomor telefon dan nama penerimanya yakni RA.
“Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah paket tersebut, karena dicurigai bahwa dibalik sebuah paket tersebut diduga terdapat narkoba,” sambungnya.
Dugaan tersebut ternyata benar, saat dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut di ruangan steril oleh Petugas Bea dan Cukai didapati 8 bungkus plastik berisi narkotika yang diduga sabu dan ekstasi.
“Kemudian anggota Ditresnarkoba bersama petugas bea dan cukai, melakukan Controlled Delivery terhadap tersangka RA,” imbuh James.
Nomor tersangka RA yang ada di paket tersebut sempat tidak dapat dihubungi sampai kemudian RA mengirim pesan singkat ke petugas yang isinya sebagai berikut.
“Hello mas ini saya Cyntia yang punya paket maaf saya lagi kerja hape saya lagi di cas tadi, tolong saya mau ambil paket, Apartemen City,” tulisnya.
“Setelah petugas ekspedisi bertemu dengan tersangka RA yang bersama tersangka ICK. Proses penyerahan paket tersebut telah dilaksanakan, setelah itu petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan Controlled Delivery telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dan tersangka ICK,” jelasnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas diketahui bahwa sabu tersebut didapatkan tersangka ICK dari seseorang bernama Kevin di Malaysia.
Untuk barang bukti yang diamankan antara lain 8 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 3.984 kilogram dan 1 bungkus plastik 1.384 butir ekstasi.
Atas perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat Pasal, 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.