sergap TKP – SURABAYA
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang sopir berinisial FM (39) lantaran diduga mengedarkan sabu. Yang bersangkutan diringkus petugas di kediamannya di kawasan Sedati, Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menerangkan bahwa yang bersangkutan diringkus pihaknya berikut barang bukti 19,53 gram sabu, 1 unit HP dan 1 buah kartu ATM.
Lebih lanjut, AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan bahwa sebelum meringkus yang bersangkutan pihak telah melakukan pembuntutan terlebih dahulu.
“Anggota saya melakukan pembuntutan dan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19,53 gram,” jelas Kompol Daniel, Kamis (21/10).
Barang haram tersebut diakui oleh FM didapatkan dari seseorang berinisial PC (DPO) seharga Rp 15,5 juta. Narkoba tersebut selanjutnya di kemas ulang untuk dijual kembali.
Atas perbuatannya FM kini harus mendekam dibalik teralis besi tahanan dan terancam dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub. Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.