sergap TKP – SURABAYA
Polresta Banyuwangi meringkus komplotan pengedar dan pembuat uang palsu (upal). Komplotan ini telah membuat sekaligus mengedarkan 37.371 lembar upal pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 3,7 Miliar lebih.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa komplotan ini berjumlah 5 orang. Mereka adalah ASP (63), AAP (44), AUW (57) , AS (37) selaku pengedar dan JS (56) selalu pembuat.
Komplotan ini sendiri telah beraksi selama 10 bulan dan upal tersebut ditukarkan pelaku dengan uang asli, dimana pernah 3 lembar upal akan ditukar dengan 1 lembar uang asli. Umumnya mereka beraksi pada malam hari.
Lebih lanjut Gatot menjelaskan pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari adanya informsi soal peredaran uang palsu di Pom Bensin Kali Baru yang menjadi lokasi ditangkapnya salah seorang tersangka.
“Ditindak lanjuti dan berhasil diamankan para tersangka, kemudian dikembangkan dan diamankan tersangka 5 orang,” ujar Kabid Humas didampingi Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).
“Mereka membuat sendiri, di produksi di Bojonegoro, jadi teman-teman Resmob mengembangkan di Banyuwangi kemudian mengara ke Trowulan Mojokerto akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” imbuhnya.
Ditambahkan oleh AKBP Nasrun Pasaribu awalnya pihaknya menangkap satu orang yang hendak bertransaksi di Pom Bensin Kali Baru. Dari situ kemudian dikembangkan sampai akhirnya berhasil menangkap pembuatnya.
“Kita lakukan pengembangan, ada yang bertugas sebagai pengedarnya, dimana pengedarnya itu untuk menjual uang palsu tersebut, diatas pengedarnya lagi siapa yang membuat kita kembangkan kembali, pembuat lengkap dengan peralatannya, diatasnya lagi, siapa yang memodali untuk membuat uang palsu itu,” jelasnya.
Atas hal ini, Kabid Humas mengimbau agar masyarakat dapat segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan, mendapati, atau mengetahui adanya peredaran uang palsu.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, jika mendapati uang palsu, segera melaporkan bisa melaporkan ke Polresta Banyuwangi atau ke Polres setempat, karena ada beberapa yang sudah diedarkan,” imbau Gatot.
Untuk para tersangka sendiri bakal dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.