Simpan 27 Butir Ekstasi, Pengusaha Kos-Kosan Dibekuk Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Seorang pengusaha kos-kosan di Surabaya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan menyimpan 27 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel S. Marunduri menjelaskan yang bersangkutan diketahui berinisial SH alias Gendut (41), warga Pabean, Sedati, Sidoarjo.

SH dibekuk petugas dikediamannya berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka FM yang telah diamankan sebelumnya. Alhasil ditemukan 27 butir pil ekstasi yang disimpan dalam tas tersangka.

“Setelah diintrogasi oleh anggota saya, tersangka mengaku barang atau pil ektasi ini didapatkan dari temannya berinisial FM yang telah berhasil kami amankan sebelumnya. Tersangka membelinya dari FM dengan harga diatas 200.000 perbutir, kemudian disimpannya dengan tujuan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih,” jelas Kompol Daniel Marunduri.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.