sergap TKP – SURABAYA
Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya sebagai tersangka kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672/400/A yang menewaskan Vanessa dan suaminya Febri “Bibi” Ardiansyah.
Penetapan tersangka terhadap Joddy diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang mengatakan penetapan tersebut telah dilakukan pada 10 November kemarin.
“Kepada Joddy, sejak 10 November kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahan di Polres Jombang,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).
Lebih lanjut Kabid Humas menerangkan bahwa sebelum pihak menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Pajero nopol B 1264 BJU.
Dari situ kemudian penyidik melakukan gelar perkara dengan hal pertama yaitu terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan, sebelum kemudian memerika 10 orang saksi.
Pemeriksaan saksi juga dilakukan tehadap Joddy yang telah dinyatakan sehat di Mapolres Jombang. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang.
Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara kedua terkait perubahan status Joddy dari saksi menjadi tersangka yang telah dikoordinasikan dengan JPU.
“Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi,” ujarnya.
Joddy sendiri dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.