sergap TKP – SURABAYA
Sepasang suami-istri (pasutri) menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Sang istri berinisial MT ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sedangkan suaminya SN tangah diburu atau telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Fakih menjelaskan MT yang merupakan warga Asem Rowo ini ditangkap di rumah kontrakannya di Jl. Tambak Pring Barat Raya, Surabaya.
Tersangka diamankan bersama barang bukti 12 poket plastik klip berisi sabu dengan total 4,92 gram, sebuah dompet, 1 bendel plastik klip, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 300 ribu.
Fakih menjelaskan MT mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari suaminya. MT juga mengakui bahwa sabu tersebut sebenarnya ada 14 poket, dimana 2 poket lainnya btelah dijual ke W dan seorang lainnya yang tak dikenalnya dengan harga masing-masing Rp 150 ribu.
Akibat perbuatannya tersebut yang bersangkutan kini telah diamankan di Kapolrestabes Surabaya dan terhadap dijeratkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.