Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Seorang Remaja Diamakan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – LAMANDAU

Seorang remaja berinisial YD (21), asal Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan tengah, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga terlibat kasus pencabulan. Kamis (23/12/2021).

YD diamankan petugas Satreskrim Polres Lamndau setelah diduga telah menyetubuhi anak perempuan berinisial AS yang masih berusia 11 tahun, warga Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban mendengar informasi dari kakak korban bahwa AS Telah disetubuhi YD Saat sedang tidur di kamarnya.

Kasat Reskrim Polres Lamndau Iptu I Wayan Wiratmaja sweta, S.T.K., SIK., M.H menyampaikan bahwa Polres Lamandau mendapatkan laporan pengaduan telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak, dengan adanya pengaduan tersebut dilakukan serangakaian penyelidikan dan telah mengamankan pelakunya.

Dugaan kasus pencabulan tersebut berawal dari adanya dua orang laki laki berinisial RK dan YD bertamu ke rumah kakak korban, pada Kamis (16/12/21) malam. RK adalah teman kakak korban, sedangkan remaja inisial YD teman dari RK.

Malam tersebut ternyata pemuda inisial RK tertidur di rumah kakak korban sedangkan pemuda YD masih asyik bermain gawai di ruang tamu. Saat penghuni rumah sudah pada tidur, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang tidak berpintu. Pelaku langsung mencabuli korban. Selesai melakukan perbuatan bejatnya korban pergi meninggalkan rumah kakak korban yang beralamatkan di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya, sebelum melakukan perbuatan tersebut pelaku ada mengkomsumsi minuman keras, sehingga pada saat melihat korban timbul Hasrat seksual,” ujar Iptu I Wayan Wiratmaja sweta.

Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau Pasal 287 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.