sergap TKP – BANTUL
Dengan modus berpura-pura sebagai PNS, seorang wanita pengangguran berinisial RA (22) diduga telah menipu pacarnya berinisial AS (31) warga Pajangan Bantul yang bekerja sebagai chef kapal pesiar hingga ratusan juta rupiah.
RA yang mengaku warga Umbulharjo Yogyakarta itu dibekuk setelah pacarnya membuat laporan kepada Polisi. Setelah diselidiki, RA berhasil ditangkap di tempat kosnya di wilayah Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada SIK MH menjelaskan, pelaku RA melakukan kejahatannya dengan cara mengaku sebagai PNS dan masih kuliah di Yogyakarta.
“Kasus penipuan RA bermula saat dia berkenalan dengan seorang laki-laki, AS (31) warga Pajangan Bantul, di media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada SIK MH saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (14/12/2021).
Setelah berkenalan, lanjutnya, mereka bertemu. Dalam pertemuan itu tersangka RA mengaku bekerja sebagai PNS di salah satu dinas instansi dan masih kuliah di perguruan tinggi di Yogyakarta.
“Bahkan untuk meyakinkan korban bahwa RA adalah seorang PNS, tersangka RA sempat berkunjung ke rumah korban dengan mengenakan pakaian PNS,” ujar AKP Archye Nevada.
Disaat menjalin hubungan pacaran, tersangka RA meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, di antaranya untuk biaya rumah sakit di Magelang karena ibunya sakit, biaya kuliah dan membantu melunasi hutang orangtuanya.
Kemudian dari alasan tersebut dan karena bersedia dinikahi, korban rela menyerahkan uangnya sebesar Rp 376 juta kepada tersangka RA.
Kemudian dari uang yang diterima tersangka RA tidak dipergunakan untuk keperluan sebagaimana saat akan menerima uang dari korban. Melainkan digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda Civic Verio tahun 1996 seharga Rp 47 juta, untuk biaya hidup sehari-hari, membeli pakaian, pergi ke salon dan membeli handphone
“Di hadapan petugas, tersangka RA mengakui semua perbuatannya dan mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukannya,” terang AKP Archye Nevada.
“Atas perbuatannya, tersangka RA dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.