sergap TKP – JAKARTA
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini akan menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Rabu (15/12/2021)
Pada sidang lanjutan tersebut, Dijadwalkan Munarman akan membacakan eksepsi secara langsung di ruang persidangan.
Salah satu saff Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjelaskan sesuai keputusan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya Munarman akan mengikuti jalannya persidangan secara langsung di PN Jaktim.
“Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB,” terang Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Adapun anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan pihaknya akan menggunakan kesempatan itu untuk membantah semua dakwaan JPU terhadap kliennya.
“Proses (pembuatan eksepsi), Insha Allah pak Munarman akan membacakan eksepsi sendiri dan kami kuasa hukum juga akan membacakan eksepsi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan permohonan Munarman agar sidang digelar offline.