Polres Jayapura Ungkap Kasus Pembunuhan

oleh -
oleh

sergap TKP – JAYAPURA

Polres Jayapura mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di perumahan Avdelin II PT. Rimba Matoa lestari Buasum Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Wakapolres Jayapura Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK menjelaskan, kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu 12 Desember 2021 di perumahan Avdelin II PT. Rimba Matoa lestari Buasum Distrik Unurum Guay Kabupaten Jayapura, dengan tersangka A (33) terhadap korban AN (27). 
“Kronologis kejadian berawal saat Pelaku yang dipengaruhi minuman keras hendak pulang ke rumahnya, namun pada saat di perjalanan korban datang menghampiri pelaku dan mengatakan “jangan padam lampu” sehingga saat itu antara pelaku dan korban saling cekcok.” kata Waka Polres Jayapura Kompol Deddy A. Puhiri didampingi Kabag Ops AKP Komang Yudistrio, S.IK, KBO Reskrim Ipda Wahyu, SH., MH, Kanit Tipidter Ipda Arif Sulaiman, S.Tr.K, dan Kanit IV Sat Reskrim Ipda Agus saat Press Conference di Mapolres Jayapura. Kamis (16/12/2021).

“Pelaku yang tidak terima hal tersebut lari langsung menuju rumahnya dan mengambil pisau badik yang disimpan di atas meja di rumahnya pelaku, kemudian badik tersebut pelaku bawah dan disisipkan di pinggang sebelah kiri,” tuturnya.

Selanjutnya, pelaku kembali menuju korban dan mengatakan kepada korban “Kenapa kau bicara kasar sama saya” dan saat itu juga pelaku mencabut badik yang diselipkan di pinggangnya dan pelaku langsung menikam korban.

“Motif pembunuhan terhadap korban karena sedang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan pelaku tidak terima atas kata-kata kasar yang diucapkan oleh korban kepada pelaku. Pebunuhan yang dilakukan oleh Pelaku dimana pelaku menusuk perut korban dengan menggunakan badik sebanyak 1 kali sampai mengenai rusuk korban,” ujarnya Wakapolres.

Setelah melakukan penikaman pelaku langsung melarikan diri namun berhasil dicegah oleh warga yang mendengar teriakkan korban sehingga Pelaku berhasil diamankan dan dilaporkan ke Polsek Unurum Guay.

“Kini pelaku harus mendekam di sel Tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.