sergap TKP – SURABAYA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir Vanessa Angel dengan pasal berlapis.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh JPU Adi Prasetyo didakwa dengan pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 tahhn 2009 tentang LLAJ.
Untuk dakwaan alternatifnya yakni pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Terkait dengan dakwaan tersebut Tubagus Joddy menyatakan tak keberatan dan tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. “Saya tidak keberatan yang mulia,” ujarnya, Kamis (27/1/2022).
Sementara itu Eko Wahyudi yang ditunjuk pengadilan sebagai kuasa hukum Joddy menyebut dirinya belum dapat memberikan banyak pernyataan lantaran ia belum mendapatkan nota dakwaan dari jaksa.
“Yang jelas tadi terdakwa sudah menyatakan tidak mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa. Maka sidang dapat dilanjutkan ketahap pembuktian. Secepatnya saya akan koordinasi dengan terdakwa karena saya baru ditunjuk,” pungkasnya.