sergap TKP – MEDAN
Tim penyidik Polda Sumut akhirnya menetapkan status dokter G dari saksi menjadi tersangka terkait dugaan menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S.,M.Si mengatakan penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saat ini sudah sampai tingkat penyidikan.
“Kita sudah tetapkan satu tersangka yakni dokter G”, kata Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S.,M.Si , Sabtu (29/01/2022).
Kapolda Sumut menjelaskan anak yang menjadi korban inisial O telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin didalam tubuhnya
“Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli. Memang tidak ditemukan kandungan vaksin didalam tubuh anak setelah divaksinkan”, ujar Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S.,M.Si.
Sampai saat ini, kata Kapolda, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait vaksin kosong dan mendalami apakah penyuntikan tersebut kelalaian atau kesengajaan
“Baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu dokter G sementara lainnya masih sebatas saksi. Kasus ini masih terus kita dalami”, pungkasnya.







