Kadiskum Lantamal IV Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit dan PNS RS TNI AL Dr. Midiyato Tanjungpinang

oleh -
oleh

sergap TKP – TANJUNGPINANG

Kepala Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Kadiskum Lantamal IV) Letkol Laut (KH) Abriadi, S.H., M.H. memberikan penyuluhan hukum kepada segenap Prajurit dan PNS Rumah Sakit TNI AL Dr. Midiyato Tanjungpinang.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di ruang serbaguna Pulau Serasan RSAL Dr. Midiyato Jl. Ciptadi No.1 Batu Hitam Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (10/02/2022).

Sebelum memberikan penyuluhan, Kadiskum Lantamal IV Letkol Laut (KH) Abriadi, S.H., M.H. terlebih dahulu memberikan pengantar bahwa penyuluhan hukum ini merupakan Program Kerja Diskum Lantamal IV TA. 2022 yang dilaksanakan setiap bulannya.

“Penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran tentang hukum bagi prajurit TNI AL dan PNS di RSAL  Dr. Midiyato,” kata Letkol Laut (KH) Abriadi, S.H., M.H.

Selanjutnya pemberian penyuluhan hukum juga disampaikan oleh Mayor Laut (KH) Yogi Triyono, S.H., M.H. selaku Kasubdis Banhatkum Diskum Lantamal IV Tanjungpinang,

Pada penyuluhannya, Kasubdis Banhatkum Diskum Lantamal IV  memberikan materi tentang Undang-undang Kesehatan No. 36 tahun 2014, Permintaan Bantuan Hukum oleh personel TNI AL, LGBT, Penyelesaian Perkara Pidana dan Perkara Perdata.

Selain itu, juga diberikan penyuluhan hukum yang berisi ragam materi tentang Hukum Pidana Militer diantaranya mengupas ancaman pidana terhadap prajurit yang melakukan backing, perkelahian/ penganiayaan, tindak kejahatan asusila, kekerasan dalam rumah tangga, tata cara permintaan bantuan hukum, serta memberikan konsultasi hukum kepada para prajurit.

“Dinas Hukum memberikan bantuan dan konsultasi hukum bagi para prajurit yang sedang dalam masalah. Namun tindakan tegas akan diterapkan terhadap seluruh prajurit yang dengan sengaja melanggar aturan yang telah ditetapkan. Diantaranya sanksi yang diberikan bagi Prajurit/PNS yang terlibat perkara LGBT, akan diproses secara hukum di Pengadilan MIliter bagi seorang Prajurit, dan Pengadilan Negeri bagi seorang PNS dengan diputus ada hukuman tambahan berupa Pemberhentiaan Tidak Dengan Hormat (PTDH/pecat),” terang Mayor Laut (KH) Yogi Triyono, S.H., M.H.

Lebih jauh Mayor Laut (KH) Yogi Triyono, S.H., M.H. menjelaskan, Agar prajurit dan PNS RSAL  Dr. Midiyato untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam pengamanan dokumen/surat, terutama surat yang akan dikeluarkan oleh RSAL Dr. Midiyato guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian harinya yang dilakukan oleh oknum tertentu.

“Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Asusila di Lingkungan TNI Angkatan Laut berdasarkan KUHAP Pasal 281 dan Pasal 284 diharapkan kepada seluruh Anggota baik Prajurit maupun PNS RSAL Dr. Midiyato agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng baik bagi diri sendiri, satuan maupun bagi institusi secara keseluruhan,” jelasnya.

Selanjutnya, penyuluhan hukum dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan oleh Prajurit dan PNS RSAL Dr. Midiyato untuk berinteraksi tentang hukum dengan para Perwira Hukum Diskum Lantamal IV.

No More Posts Available.

No more pages to load.