sergap TKP – WAY KANAN
Terduga pelaku yang diketahui berinisial OSB (22) berdomisili di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
“Sementara diketahui pelaku OSB ini merupakan residivis kasus curat (curi HP) tahun 2020 di kawasan Banjit dan saat ini sedang menjalani penyidikan oleh Polsek Baradatu atas dua laporan Polisi karena sebelumnya telah melakukan Curat di dua TKP berbeda.” tutur Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra.
Kapolsek Baradatu menjelaskan bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban an. Zainal warga kelurahan Taman Asri.
Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul. 19.30 Wib Saksi baru selesai mengambil air wudhu di dekat kamar mandi bagian belakang rumahnya, kemudian melihat ada satu orang yang tidak dikenal berdiri di dekat pagar samping rumah.
Menyadari pintu bagian samping rumah sudah dalam posisi terbuka, karena merasa penasaran saksi mendekat ke arah pintu hasilnya melihat HP ( Handphone ) sebanyak tiga unit berbagai merek diantaranya milik korban dan saksi yang terletak di atas meja dekat pintu rumah sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5. juta rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu.” kata Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra.
“Hasil penyelidikan petugas bahwa diduga kuat di rumah pelaku ada 1 unit HP ( Handphone ) merek VIVO yang di dapatkan oleh pelaku dari hasil kejahatan.” ujar Kompol Edy Saputra.
Atas penyelidikan tersebut, anggota Polsek Baradatu kembali ke mako Polsek dan melakukan Interogasi terhadap Pelaku OSB yang terlebih dahulu sudah diamankan karena sedang menjalani proses penyidikan atas kasus curat lainnya.
“Atas perbuatannya, Tersangka pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kompol Edy Saputra.







