sergap TKP – MEDAN
Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Menteng II, Gang Pelita, Kelurahan Pasar Merah Timur, Minggu (27/12/2020) lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga menangkap seorang pelaku bernama Nanda Putra Sitorus alias Nanda (20) warga Jalan Pendidikan, Gang Bersama, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
“Pelaku ditangkap di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di bawah jembatan Fly Over Amplas seusai menganiaya Derbin Silaban (27) warga Jalan Menteng II, Gang Pelita, Kelurahan Pasar Mearh Timur, Kecamatan Medan Area,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus. Senin (31/1/2022).
Kasat Reskrim mengungkapkan, korban bersama pelaku beserta teman lainnya awalnya minum tuak di rumah korban. Tiba-tiba tanpa sebab pelaku dalam kondisi mabuk marah-marah terhadap korban sembari mengeluarkan bahasa kotor.
“Tidak sampai di situ, pelaku juga memukul wajah korban hingga mengenai kelopak matanya. Usai memukul korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi,” terang Kompol Firdaus.
Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Area.
Mendapat laporan, Polsek Medan Area bersama Sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan kepada petugas juga mengakui telah menganiaya korban saat minum tuak di rumah korban.
“Saat ini pelaku sudah ditahan guna diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.” tegas Kompol Firdaus.








