sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim mengamankan lima orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Hall Club Phoenix Jl. Kenjeran No.143, Tambaksari, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit III Narkoba Kompol Alex menjelaskan dari lima yang diamankan satu diantara merupakan bandar, satu lainnya pengguna, sementara tiga lainnya dilepas karena tidak memenuhi unsur.
Dua pelaku tersebut yakni IS selalu bandar dan AM sebagai pengguna dan akan dilakukan rehabilitasi. Sedangkan IS dijerta Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari pengungkapan kasus ini petugas menyita barang bukti 18 butir ekstasi seberat 6,03 gram yang 9 diantaranya berwarna biru dengan logo tengkorak, sedangkan 9 lainnya berwarna abu-abu dengan motif tiga berlian.
Saat penangkapan, IS tengah bersama empat orang lainnya yakni AM, SA, CA dan DZ. Utuk barang bukti yang diamankan petugas ditemukan dalam bungkus rokok milik tersangka IS.