Ungkap Kasus Narkoba, Polrestabes Ringkus 3 Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satresnarkoba berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dengan meringkus tiga orang tersangka.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial
DP (41) warga Karangan, Wiyung, NA (24) dan AF (21) warga warga Jl. Dupak Masigit, Bubutan, Surabaya.

Lebih lanjut AKBP Daniel menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan tersangka NA dan AF di Jl. Raya Menganti, Wiyung, Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut petugas yang melakukan penggeledahan mendapati barang bukti 1 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto 20,80 gram yang disimpan dalam sebungkus Rokok.

Keduanya ditangkap ketika bersepakat mengambil ranjauan narkotika jenis Sabu tersebut. Barang haram tersebut didapatkan tersangka dari seseorang bernama Koko yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Tidak berhenti sampai disitu petugas kemudian melakukan pengembangan dengan meringkus tersangka DP. Yang bersangkutan juga telah mengakui sebagai orang yang meletakkan ranjauan 20,80 gram sabu yang diambil NA dan AF.

Tersangka NA dan NF sendiri bermaksud untuk mengmbil ranjauan tersebut untuk mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 750 ribu

Akibat perbuatanya tersebut para tersangka ini yerancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat(1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.