Dirpolairud Polda Jatim Ringkus Pengedar Sabu Antar Provinsi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim berhasil meringkus pengedar narkotika antar provinsi di Pantai Boom, Kabupaten Banyuwangi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan tersangka yang diamankan yaitu TN (29) warga Banyuwangi dengan barang bukti dua poket sabu siap edar seberat 4,773 gram dan 4,849 gram.

Dari keterangan tersangka, sabu tersebut merupakan pesanan E (DPO). Barang haram tersebut didapatkannya dengan cara membeli dari DRJ (DPO).

“Selain itu ada dua orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO. Keduanya yakni, E dan DRJ,” sambung Kabid Humas, Selasa (12/4/2022).

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menerangkan bahwa ungkap kasus narkoba ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba yang terjadi di sekitar pelabuhan terutama di kapal penyebarangan.

“Mendapat informasi itu anggota lantas melakukan penyidikan hampir satu bulan. Karena informasi di TKP masuk ke Pulau Bali, Jember, Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso. Berasal dari sindikat dari pelaku,” ujar Kombes Puji.

Selain barang bukti sabu, pihaknya juga turut menyita barang bukti lain seperti 2 jarum suntik, 3 buah plastik klip, 1 unit handphone, dan sebuah tas kecil.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Dirpolairud Polda Jatim. Yang bersangkutan juga terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.