Edarkan Ganja, Pria 31 Tahun Ditangkap Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Seorang pria 31 berinisial OHM warga Jl. Lawu, Pepelegi, Waru, Sidoarjo ditangkap aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kasu peredaran narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan tersangka diamankan di kediamannya bersama barang bukti narkotika jenis ganja, 2 pak kertas paper, 1 pak plastik klip, tas kain dan 1 unit handphone.

Untuk barang bukti ganja yang diamankan rinciannya adalah sebagai berikut, sebuah plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 245 gram, satu kotak plastik yang di dalamnya berisi ganja seberat 94 gram beserta kotaknya.

Selanjutnya terdapat 3 bungkus plastik berisi ganja dengan berat bruto masing-masing 6,06 gram, 5,54 gram, dan 13,54 gram. Selain itu disita pula 3 linting ganja seberat 2,49 gram.

AKBP Daniel mengungkapkan barang haram tersebut didapatkan OHM dengan cara membeli dari sebuah akun di Instagram @herbs_greenholly pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022.

Narkotika golongan II tersebut dikirim dengan cara ranjau di Jl. Raya Sedati arah Juanda Sidoarjo, Narkotika seharga Rp3 juta. Ganja tersebut dibeli untuk dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp500 gram.

Kini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Kepadanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.