sergap TKP – MANADO
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan mintak dan gas (migas) jenis bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Kota Manado. Jumat (15/4/2022).
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua pelaku berinisinal FL (65) dan VP (55).
“Kedua pelaku sudah diamankan di Polda Sulut bersama barang bukti yaitu BBM jenis solar sejumlah sekitar 3000 liter, 1 buah tangki modifikasi, 1 unit dump truck merk Hino Nomor Polisi DB 8309 FD, dan 1 buah kunci panel dispenser solar,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.






