sergap TKP – RAJA AMPAT
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH., MH meresmikan Rumah Perdamaian Kejaksaan Negeri Sorong di Kabupaten Raja Ampat, Waisai. Selasa (12/4/2022).
Rumah Perdamaian hasil kerjasama Pemda Kabupaten Raja Ampat dan Kejaksaan Negeri Sorong ini merupakan Rumah Perdamaian pertama yang berada didalam lingkup wilayah hukum Kejari Sorong Raya.
Kehadiran Rumah Perdamaian ini adalah upaya kejaksaan untuk memudahkan pelayanan hukum kepada masyarakat sesuai Undang-undang nomor 15 tahun 2020 tentang Restoratif Justice, dimana menghadapi dinamika penegakan hukum di Indonesia, pendekatan perdamaian antara kedua pihak yang berperkara hukum menjadi solusi terbaik karena dapat untuk memulihkan kembali hubungan kedua belah pihak, terlebih dengan melibatkan para tokoh dalam kehidupan bermasyarakat dan kearifan lokal.
Turut hadir Asisten Pembinaan, Rudy Manurung bersama Wabup Raja Ampat, Kapolres Raja Ampat, Dandim Raja Ampat, Perwakilan PN. Sorong serta tamu undangan.








