Palsukan Kosmetik, Pria Ini Raih Keuntungan Hingga Rp570 Juta Per Bulan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Seorang pria berinisial BS (33) ditangkap petugaa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim atas kasus pemalsuan kosmetik. Dalam aksinya tersebut tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp570 juta per bulannya.

Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono menjelaskan pelaku ini membuat produk kosmetik yang mengatasnamakan merek KLT. KLT sendiri merupakan merek resmi dan memiliki izin edar.

“Yang bersangkutan mulai melakukan ini sejak tahun 2019. Dulu yang bersangkutan menurut informasi bekerja di KLT, dia berhenti dan dia melakukan pemalsuan produk KLT,” jelas AKBP Oki Ahadian, Jumat (8/4/2022).

Kosmetik palsu yang diedarkan oleh tersangka ini dijual dengan harga dibawah pasaran dan bahkan kurang dari separuh harga kosmetik KLT yang asli. “Pelaku menjual kosmetik tersebut dengan harga Rp80 sampai Rp90 ribu. Padahal produk aslinya dijual dengan harga Rp200 ribu,” sambung Oki.

Tersangka sendiri memalsukan botol kosmetik, tempat kosmetik hingga bahan-bahan yang digunakan. “Dia menggunakan bahan alkohol, aquades, sabun batangan, cream dan pewarna makanan,” terang Oki.

Karena bahan-bahan yang digunakan tersangka untuk membuat produk palsu tersebut terbilang murah dan mudah didapat, yang bersangkutan hanya perlu mengeluarkan modal yang tidak besar dan keuntungannya pun jadi berkali lipat.

“Omsetnya Rp570 juta setiap bulan. Jadi dari tahun 2019, sudah miliaran rupiah yang diadapatkan dari usaha ilegalnya selama ini,” jelasnya.

Dalam usahanya tersebut pelaku tidak bekerja sendiri, ia memperkerjakan 5 hingga 10 orang untuk membantunya. “Dalam membuat kosmetik, yang bersangkutan belajar secata Otodidak,” ucap Oki.

Saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil laboratorium terkait produk palsu tersebut. “Sementara kita mintai hasil laboratoriumnya apakah ada bahan yang berbahaya. Terutama bahan pewarna makanan,” ujar Oki.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 dan atau pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

No More Posts Available.

No more pages to load.