sergap TKP – SURABAYA
Kasus tewasnya Bagus Prasetyo Lazuardi, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) menemui titik terang. Polda Jatim telah menetapkan ZI (38) sebagai tersangka pembunuhan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Ronald Purba yang menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
“Sejauh ini masih satu tersangka. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi seperti pacar korban dan juga orang tua korban. Meski begitu, kami tetap mengembangkan kasus ini dan bisa jadi ada tersangka lain. Tapi saat ini tersangkanya satu,” AKBP Ronald Purba, Senin (18/4/2022).
Lebih lanjut AKBP Ronald yang menjelaskan kasus ini bermula ketika tersangka menghubungi korban untuk mengajak bertemu pada Kamis (7/4/2022).
Pada saat itu tersangka beralasan bahwa akan memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung. Korban sendiri rencananya akan pulang ke Tulungagung.
“Tersangka keluar dari rumah naik sepeda motor menuju rumah YP dengan tujuan untuk menitipkan sepeda motornya,” imbuh Wadir.
Selanjutnya tersangka menemui korban dan keduanya menaiki mobil Kijang Innova milik korban. Pada mulanya korban dan tersangka berputar-putar mencari tempat ngopi.
Namun karena banyak tempat ngopi yang tutup, tersangka kemudian mengajak korban menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Disana korban dan tersangka terlibat adu mulut, sampai tersangka lalu mengeluarkan senjata api mainan dan mengancam korban. Selanjutnya tersangka meminta handphone korban dan membaca chat mesum antara korban dengan anak tirinya.
“Tak lama kemudian, tersangka menghabisi korban dengan cara tersangka menindih badan korban dan membekap kepalanya menggunakan kresek hingga korban meninggal dunia,” ujar AKBP Ronald.
Tersangka kemudian membawa jenazah korban dengan mengendarai mobil milik korban menuju Ruko Kolombia dan memarkir. Setelahnya, tersangka menuju rumah YP dengan naik ojek online untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban.
Tersangka selanjutnya pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya. “Selain bermotif asrama, pembunuhan ini juga dilatarbelakangi keinginan tersangka untuk menguasai mobil dan uang milik korban,” ucap Ronald.
Dalam kasus ini ZI dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.