Cegah Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Kubu Raya Laksanakan Kegiatan P4GN

oleh -
oleh

sergap TKP – KUBU RAYA

Satresnarkoba Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Aula SMKN 1 Kuala Mandor B, Selasa (17/5/2022).

Hadir pada giat Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Camat Kuala Mandor B, Kepala Sekolah SMKN 1 Kuala Mandor B, BNNK Kubu Raya, Kabid Diknes Kab. Kubu Raya, Tokoh Masyarakat Kuala Mandor B serta Para Siswa siswi SMKN I Kuala Mandor B

Pada arahannya, Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Batman Pandia menyampaikan materi tentang jenis N arkotika berikut sanksi hukum bagi para pelaku penyalahgunaannya.

”Berdasarkan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan Narkoba dibagi menjadi tiga bagian yaitu narkotika, Psikotropika dan bahan-bahan adiktif lainya berdasarkan hokum penanganannya serta pasal yang diterapkan diketentuan pidananya yaitu pasal 118 sampai dengan 148,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Batman Pandia. Selasa (17/5/2022).

“Pasal 127 dikenakan sebagai penguna dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda 800 juta hingga 8 milyar rupiah, pengedar atau bandar dikenakan Pasal 111,112,114, 115 ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara denda 1 milyar sampai 20 milyar rupiah dan mentransito dikenakan Pasal 113 dan 115 ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun penjara dengan denda 800 juta hingga 10 milyar rupiah sedangkan produsen atau pengekspor narkoba dikenakan Pasal 113 sampai dengan 115 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun penjara dengan denda 800 juta hingga 10 milyar rupiah, ” terang AKP Batman Pandia.

Lebih lanjut, AKP Batman Pandia mengatakan, Polres Kubu Raya dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba, selain melakukan pengungkapan kasus kami juga Bersama intansi terkait juga melakukan sosialisasi serta himbauan baik kepada pelajar, masyarakat, serta komunitas-komunitas tentang bahaya narkoba guna menekan peredaran serta penguna narkoba dikalangan anak-anak dan orang dewasa.

“Disini, kami akan menjelaskan mekanisme penanganan jika terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimasa penangkapan paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang kembali 3 x 24 jam dan dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup atau lebih sebagaimana pasal 184 KUHP dapat dilakukan penahanan,” tutur nya.

Selama tahun 2020,  AKP Batman Pandia, Satresnarkoba Polres Kubu Raya sudah menangani 36 kasus Tindak Pidana Narkoba dengan jumlah tersangka 48 orang dan ditahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 43 kasus dengan 49 orang tersanka artinya ada penambahan 7 kasus dala satu tahun dan semoga ditahun ini kita secara Bersama-sama bisa menekan peredaran dan penguna narkoba di Kabupaten Kubu Raya.

“Dari hasil mapping kami, Peredaran narkotika dalam peredarannya di kabupaten kubu raya di segala sektor baik dari darat maupun udara baik mengunakan jasa kurir maupun langsung kepada pengedar dan peredaranya hampir diseluruh kecamatan hingga ke desa yang ada di kabupaten Kubu Raya, dan dengan semakin meluasnya peredaran tersebut tentunya kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Kubu Raya untuk secara Bersama-sama memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba” ujarnya.

“Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini diharapkan masyarakat kabupaten kubu raya bisa memahami dan secara Bersama-sama mencegah serta memberantas peredaran narkotika sehingga masyarakat kabupaten kubu raya terbebas dari peredaran dan pengunaan Narkotika.” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.