Lanud Muljono Laksanakan Penertiban Perumahan Dinas TNI AU Simogunung

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Lanud Muljono melaksanakan kegiatan penertiban perumahan Dinas TNI AU yang ada di wilayah Simogunung Surabaya. Jumat (27/05/2022).

Kegiatan penertiban perumahan Dinas TNI AU tersebut, berdasarkan hasil putusan MA Nomor 61 K/Pdt/2015 tahun 2015, yang mengadili perkara sengketa lahan antara TNI AU dan Para Purnawirawan TNI AU, Komplek perumahan Simogunung merupakan tanah negara Cq TNI AU. Dalam hal ini dalam perawatan Lanud Muljono.

Berdasarkan pendataan di lapangan, perumahan tersebut saat ini dihuni oleh beberapa purnawirawan, keluarga purnawirawan bahkan penghuni lain non keluarga purnawirawan.

Menindaklanjuti perihal tersebut, Lanud Muljono telah mengirimkan beberapa surat peringatan kepada para penghuni agar mengikuti aturan perumahan dinas yang salah satunya adalah memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP).

Sekarang ini sebagian besar penghuni tidak memiliki SIP. Oleh karenanya Lanud Muljono mengadakan penertiban bagi penghuni yang belum memiliki surat ijin di komplek Simogunung Surabaya.

Penertiban dilakukan secara persuasif dengan menggugah kesadaran para penghuni untuk mematuhi aturan dengan mengajukan SIP.

Pada pelaksanaan penertiban, Komandan Lanud Muljono, Kolonel Pnb Moh. Apon. S.T.,MPA beserta tim aset melakukan dialog dengan para penghuni dan memsosialisasikan keputusan MA yang sudah berkekuatan hukum tersebut.

Namun bagi penghuni yang tetap tidak mau mengakui keputusan MA, dan bahkan mereka menggunakan lahan untuk berniaga tanpa ijin Danlanud bersikap tegas untuk menertibkannya.

Pada keterangannya, Komandan Lanud (Danlanud) Muljono Kolonel Pnb Moh. Apon, S.T., MPA menyampaikan bahwa, “Penertiban rumah dinas akan dilakukan kepada seluruh penghuni. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap,” kata Danlanud Muljono Kolonel Pnb Moh. Apon, S.T., MPA. Jumat (27/05/2022).

Lebih lanjut Danlanud Mul mengatakan bahwa prioritas penertiban tersebut fokus terhadap rumah yang dikontrakan kepada pihak ketiga.

“Prioritas penertiban ini, fokus terhadap rumah yang dikontrakan kepada orang lain, penghuni yang memakai lahan untuk berbisnis tanpa ijin dan menolak mengajukan SIP.”  tutur Kolonel Pnb Moh. Apon, S.T., MPA.

“Penertiban dilakukan mulai dari pengiriman surat pemberitahuan, surat peringatan, dialog, pemutusan aliran listrik hingga tahap pengosongan rumah.” terang Danlanud Mul.

Menurut Danlanud Mul, Tindakan penertiban yang sedang dilakukan saat ini adalah dialog dan pemutusan aliran listrik bagi yang tidak mau mematuhi aturan.

Kemudian, Danlanud Mul juga menjelaskan,”Kami melakukan penertiban sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Kami memberikan kebijakan untuk para purnawirawan dan atau keluarganya masih diberi kesempatan untuk tetap tinggal apabila mengikuti aturan. Dan kami menghimbau kepada penghuni untuk segera mengurus surat ijin,” terang Danlanud Mul.

Rumdis TNI AU, kata Danlanud Mul, merupakan aset negara yang dipercayakan pada TNI AU, oleh karena itu sudah sepatutnya kami, Lanud Muljono, menertibkan penggunaannya. Begitu pula dengan pemanfaatan aset yang tidak sesuai ketentuan. Kami berharap tidak sampai ke tahap pengosongan rumah bagi purnawirawan atau keluarganya.

“Tetapi apabila mereka tidak mengindahkan peringatan, dengan terpaksa kami lakukan tindakan pengosongan tersebut. ” tegas Danlanud Mul.

No More Posts Available.

No more pages to load.