sergap TKP – MOJOKERTO
Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu inisial LNI (33), wanita asal Jombang dan DI (35), pria asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Keduanya ditangkap petugas di sebuah rumah yang berada di Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (9/6) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelaku SNI (33) kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang yang bernama DW (35) yang juga sudah tertangkap,” ujar Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno, Sabtu (11/6/2022).
Untuk barang bukti yang diamankan dari keduanya yakni 6 paket sabu kemasan plastik klip dengan bruto masing-masing 0,74 gram, 0,24 gram, 0,38 gram, 0,30 gram, 0,32 gram, dan 0,38 gram ditambah 15 buah plastik klip kosong.
Selain itu pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti laon seperti 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api warna merah, 2 buah sekrop plastik warna putih dan hitam, 1 buah alat hisap, 1 buah dompet warna merah muda, dan 1 unit handphone. “Semua kami amankan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap kasus ini,” sambungnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.








