sergap TKP – SURABAYA
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkotika dengan mengamankan tiga pelaku di sejumlah lokasi di Kota Pahlawan.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian berhasil menyita 36,276 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu, 4.997 butir ecstasy, 11.509.000 butir pil koplo dan 8,34 gram serbuk pil ecstasy.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan ketiga tersangka tersebut yaitu YA (40), warga Kalijudan Taruna Surabaya, AWR (38) warga Jalan Jolotundo Baru Surabaya, dan TJF (28) warga Ds. Madureso Kecamatan Dawar Blandong Mojokerto.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat resah terkait maraknya peredaran narkoba di lingkungannya yang ditindaklanjuti petugas.
“Berawal terungkapnya peredaran sabu dan Pil Ekstasi tersebut, salah satu pelaku YA mendapat perintah dari AWR, mengedarkan sabu di kota Surabaya, dengan cara sistem ranjau,” jelas Kapolres, Selasa (16/8/2022).
Pelaku AW ini juga menitipkan sabu dan pil koplo. “Penangkapan dari tiga pelaku berawal tertangkapnya pelaku YA pada Selasa lalu. YA diringkus anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di Jalan Kalijudan Surabaya, dengan barang bukti sabu-sabu seberat, 6.165 Kilogram,” sambung Kapolres.
Dari penangkapan YA akhirnya didapatkan dua nama lain yakni AWR dan TJF. “Di Jalan Tapak Siring Surabaya, anggota kami mengamankan pelaku yaitu AWR, saat digeledah anggota menemukan barang bukti 6,93 kilogram sabu-sabu, serta serbuk pil ekstasi 8,34 dan 10 butir pil ecstasy,” ujar AKBP Anton.
Hal tersebut kemudian dikembangkan hingga ke Mojokerto dengan penangkapan pelaku TJF bersama barang bukti, 11.300.000 pil dobel LL dan sabu dengan seberat 30,111 Kg.
“Saat di interogasi mereka mengaku sebagai pengedar. Sedangkan pemilik narkoba adalah AWR yang dititipkan kepada TJF,” ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman Mati.