Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto konferensi pers, Selasa (9/9/2022).

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

Sementara peran dari Irjen Pol Ferdy Sambo dijelaskan Kabareskrim Polri adalah sebagai orang yang menyuruh penembakan.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas,” terang Komjen Pol Agus Andrianto.

Sementara tersangka lainnya Barada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

“KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” tuturnya.

Irjen Pol Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR dan KM dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menambahkan, Irjen Pol Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.