sergap TKP – JAKARTA
KPK telah memasukkan Tersangka RHM (Bupati Mamberamo Tengah periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2023) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juli 2022 lalu. Rabu (03/08/2022).
Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, saat ini Tim KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, diantaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan dari Tersangka.
“Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh Tim Penyidik KPK,” ujar Jubir KPK Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan, bahwa KPK berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud.
KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan Tersangka dimaksud.
Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengan sehingga tetap berjalan normal.
KPK mengimbau agar tersangka RHM dapat kooperatif untuk menyerahkan diri. Selain itu, KPK juga mengingatkan para pihak untuk tidak membantu persembunyian tersangka yang berakibat pada terhambatnya proses penegakan hukum.
Dukungan, kerja sama, dan sinergi berbagai pihak khususnya dalam penanganan perkara ini, menjadi bentuk nyata komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat di seluruh wilayah NKRI maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.
“Kami juga menegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum.” kata Ali Fikri.
“Dukungan, kerja sama, dan sinergi berbagai pihak khususnya dalam penanganan perkara ini, menjadi bentuk nyata komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat di seluruh wilayah NKRI maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi,” pungkasnya.






