sergap TKP – SLEMAN
Selama kurun waktu bulan agustus 2022, Sat Narkoba Polres Sleman menerima sembilan (9) Laporan Polisi dan berhasil mengamankan 14 tersangka Penyalahgunaan Narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB, SH., SIK., M.M didampingi Kasat Narkoba AKP Irwan, SIK., M.H saat press Conference. Selasa (30/08/2022).
“Dari hasil ungkap tersebut, Sat Narkoba Polres Sleman menyita barang bukti 4.127 butir pil Trihexyphenidyl dan 23,66 gram ganja.” ujar Kompol Andhyka Donny Hendrawan.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No.36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun denda 1,5 Milyar.