sergap TKP – KOTABARU
Satreskrim Polres Kotabaru dan jajarannya, selama kurun waktu Bulan Mei sampai Agustus 2022, berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus perjudian dengan tersangka berjumlah 8 orang. Rabu (31/08/2022).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi juga menangkap seorang oknum guru honorer berinisial JR, laki -laki (34), warga Baharu Selatan, Pulau Laut Sigam. lantaran diduga terlibat kasus judi online.
Kabag Ops Polres, Kotabaru, Kompol Agus Rusdi mengatakan, judi baik itu darat atau online tengah menjadi atensi Kapolri.
“Penangkapan JR, berawal dari Info masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada yang melakukan judi online jenis togel dan judi bola di daerah Pulau Laut,” kata Kabag Ops Polres, Kotabaru, Kompol Agus Rusdi.
“Kita lakukan pengembangan dan berhasil ditangkap pelaku oleh buser di kawasan Gunung Sentral,” ujarnya.
“Peran pelaku sebagai pengepul, ia mengonline kan dari pasien- paseinya. JR ini seorang guru honorer di salah satu sekolah. Ia praktek judi online sekitar 4 bulan,” terang Kompol Agus Rusdi.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.








