Tim Unit Opsnal 78 Sat Reskrim Polres Baubau Tangkap Pencuri HP

oleh -
oleh

sergap TKP – BAUBAU

Seorang pemuda berinisial RN (19) ditangkap Tim Unit Opsnal 78 Sat Reskrim Polres Baubau lantaran diduga kedapatan mencuri Handphone (HP). Jumat (9/9/2022).

Terduga pelaku RN asal warga Kecamatan Wolio itu, diamankan polisi saat berada di wilayah Kelurahan Bataraguru pada hari Senin tanggal 5 September 2022 sekitar pukul 14.00 Wita

Kapolres Baubau AKBP Erwin mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu 3 Juli 2022 pagi di tempat Kos Anak-Anak Praktek Kerja Industri.

Dalam aksinya, Terduga pelaku berhasil membawa kabur sebanyak 3 buah HP dengan kerugian ditaksir mencapai sebesar Rp. 5,4 Juta.

“Saat malam kejadian, 3 orang anak perempuan sedang tidur di kamar pertama, 2 orang anak tidur di kamar kedua, 2 orang pemilik rumah tidur di kamar ketiga dan 4 orang anak tertidur diruang tamu dan posisi HP berada disamping dan diatas kepala mereka, keadaan pintu tamu terkunci dari dalam, pintu lantai dua mudah terbuka karena darurat dan diduga kuat akses untuk masuk di rumah para korban melalui tangga samping rumah,” kata Kapolres Baubau AKBP Erwin.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, saat kejadian menurut informasi penjaga rumah mendengar ada yang berjalan dibagian dapur namun dirinya mengira Langkah kaki yang Ia dengar adalah anak-anak prakerin sehingga tidak menaruh curiga.

“Setelah ditanya kepada anak-anak prakerin bahwa mereka tidak ada yang terbangun pada waktu dimaksud karena sebagian anak-anak sudah tertidur dan sebagian lagi baru tertidur sekitar pukul 00.30 menit,” imbuh Kapolres.

“Atas perbuatannya RN diganjar  pasal 362 sub 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.