sergap TKP – PALANGKA RAYA
Tim gabungan Resmob Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng, Setelah melakukan upaya penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri), akhirnya berhasil meringkus tersangka pelaku.
Penangkapan itu pun dilakukan oleh Tim Resmob Polresta Palangka Raya bersama Polsek Pahandut dan jajaran Polda Kalteng terhadap pelaku yang merupakan seorang pria berusia 26 tahun dengan inisial F, pada Hari Sabtu (8/10/2022) kemarin.
“Pelaku berinisial F berhasil diringkus pada sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Strawberry Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Hari Sabtu Kemarin sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., Minggu (9/10/2022).
Kapolresta menerangkan dalam melakukan penangkapan tersebut, petugas pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap dua orang korban, yang diketahui merupakan pasutri berinisial AY (50) dan F (46).
“Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan, yakni sebilah senjata tajam jenis parang tanpa ganggang yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap kedua korban,” terangnya.
“Lalu diamankan juga sebuah kaos dan celana pendek milik pelaku serta seunit sepeda motor matic yang duga dikendarainya pada saat mendatangi rumah korban yakni TKP di kawasan Jalan Cempaka,” tambahnya.
Pelaku beserta beberapa barang bukti itu pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal.
Kombes Pol. Budi Santosa mengatakan, terkait upaya pemeriksaan itu pun kesatuannya akan menggelar kegiatan rekonstruksi pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengungkap secara jelas kasus tersebut.








