sergap TKP – SURABAYA
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Jawa Timur menyampaikan tuntutan agar Pengacara Farhat Abas untuk meminta maaf kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI paling lama 3 X 24 jam. Selasa (03/01/2023).
Tuntutan tersebut disampaikan terkait tuduhan yang dilayangkan pihak Farhat Abas kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Hasneini Moein.
Pada keterangan persnya, AMPD Jawa Timur menyampaikan 5 (lima) poin penting salah satunya adalah meminta Farhat Abas selaku Kuasa Hukum Hasneini Moein untuk segera meminta maaf kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari apabila dari hasil proses hukum ternyata Hasyim Asy’ari tidak terbukti melakukan perbuatan asusila.
Jika lima poin tuntutan tersebut tidak diindahkan dalam 3 X 24 jam, AMPD Jawa Timur akan melaporkan Farhat Abas ke Kepolisian.
“Kami nantinya mengharapkan, ada itikad baik dari pihak Farhat Abas untuk memenuhi tuntutan permintaan maaf kepada Ketua KPU RI jika dari hasil proses hukum Hasyim Asy’ari ternyata tidak terbukti melakukan perbuatan asusila. Apabila dalam waktu 3 X 24 jam tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata James Hahuly., S.H. Selasa (03/01/2023).
“Selain itu, Apabila permintaan ini tidak ditanggapi, Maka Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) akan bergerak ke Jakarta untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak Farhat Abbas ke Kepolisian dengan Pasal Dugaan penyebaran berita bohong dan atau kabar tidak pasti sebagaimana diatur di dalam UU No.1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar James Hahuly.








