sergap TKP – SURABAYA
Sat Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria AK (31) warga Jalan Kunti Surabaya lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
AK yang berprofesi sebagai penjual bensin eceran itu, diamankan anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya bersama barang bukti berupa 13 paket narkoba siap edar.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka sebanyak 13 paket siap edar dengan berat keseluruhan 4,78 gram. Sabu rencananya akan dijual pada para pembelinya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes AKBP Daniel Marunduri pada Senin (2/01/2023).
Kasat Narkoba mengungkapkan, tersangka usai ditangkap, awalnya AK tidak mengakui tudingan dirinya sebagai pengedar narkoba serta tak menyimpan barang haram tersebut.
“Polisi pun tak kehabisan akal, usut punya usut saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan serbuk haram itu yang disimpan disebuah dompet warna hitam,” ujar AKBP Daniel Marunduri.
Selain mengamankan tersangka, dari ungkap kasus tersebut polisi menyita barang bukti lainnya berupa, handphone dan Uang tunai hasil penjual sabu Rp. 1.100.000.
Sementara itu, Kepada petugas Tersangka AK juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang bernama Rosi (DPO), pada Jumat (2/12/2022) sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Kunti Surabaya..
Apapun alasannya, Akibat perbuatannya Tersangka AK terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.






