sergap TKP – GOWA
Upaya penyelesaian masalah warga yang bersengketa lahan dengan jalan mediasi merupakan salah satu tugas Satuan kewilayahan, sehingga warga yang bersengketa menemukan titik terang tanpa menempuh jalur Hukum.
Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh Serda Nurdin (Babinsa Kanjilo) Koramil 1409-05/Pallangga bertempat di Tangalla Desa Kanjilo, Kec. Barombong, Kab. Gowa. Rabu (22/03/2023).
Adapun yang Turut hadir Peltu Ismail (Danpos Ramil Barombong), Munir Aras, S.Sos (PLH Desa Kanjilo) , Sunandar Sultan SH,MH(Ketua BPD desa Kanjilo), Kanit Reskrim Polsek Barombong, Aiptu Sahrul SPKT Polsek Barombong beserta anggota, Aiptu Muh. Nur (Babinkamtibmas desa Kanjilo), Dg. Sijaya (Kadus Tangalla) Kel. Kedua Bela pihak yang bersengketa (Kel. Muhiddin dg Tombong dengan Kel. Jamaluddin dg Pole)
Berkat peran Babinsa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan mengukur lokasi tanah masing masing.
Babinsa menyampaikan dalam kesempatannya “Tujuan dari pada mediasi ini guna menghindari hal-hal yang bisa merugikan , dan mengantisipasi kesalah pahaman antara kedua belah pihak, serta mengantisipasi adanya kontak fisik”.






