sergapTKP – Surabaya
Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba ) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dari pengungkapan tersebut terdapat tiga orang pelaku yang berasal dari warga asal Bangkalan Madura berinisial BS, TG dan AR diamankan Polisi beserta barang buktinya.
Ketiga pelaku yang tersebut diamankan oleh anggota Unit IV Subdit I Diresnarkoba Polda Jatim saat sedang melakukan transaksi pada Rabu malam, 5 Juli 2023.
Namun, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara tim penyidik Diresnarkoba Polda Jatim juga telah menetapkan BS untuk direhabilitasi setelah proses Restorative Justice.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Resnarkoba pada Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi di Polda Jatim, Kamis (13/7).
“Berdasar hasil pemeriksaan dan gelar perkara, khusus BS diputuskan untuk direhabilitasi di panti rehab,”ujar Kombes Arie.
Dijelaskan oleh Kombes Arie, bahwa BS hanya berperan sebagai pembeli untuk dipakai sendiri dan bukan dijual.
“Jadi masuk kategori pengguna, bukan penjual dan untuk penjualnya kita proses hukum,”tegas Kombes Arie.
Sementara itu untuk dua orang lainnya yaitu TG dan AR masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka pengembangan kasus Narkoba ini.