sergapTKP – Surabaya
Polrestabes Surabaya melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap sindikat jaringan pengiriman narkoba berjenis sabu lintas Provinsi, jaringan Sumatera-Jawa.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 33.928 gram atau 32,9 kilogram.
Dalam penangkapan tersebut terdapat Dua orang tersangka yang berinisial yakni DN (24) warga Desa Ngingas Selatan, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dan tersangka satunya berinisial HH (33) warga Kepulauan Tanjakan, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
“Kedua tersangka ini merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan Sumatera-Jawa. Kami bisa menggagalkan pengiriman 33,9 kilogram sabu dari Palembang dan dibawa ke wilayah Jawa, khususnya Surabaya,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Pada Rabu (26/07/2023).
Sementara itu, Kombes Pol Pasma Royce juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka PI pada Jumat (26/5) TKP di Stasiun Malang kota lama Jl Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari tersangka PI didapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28.275 gram atau 28,2 kilogram.
Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan pengembangan pada Kamis (29/6) di kamar hotel wilayah Kota Palembang Sumatera Selatan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka DN dan HH. Saat digeledah, ditemukan barang berupa 2 koper yang berisikan 33 bungkus teh merk Guanyinwang yang berisi sabu berat 33.928 gram atau 33,9 kilogram.
“Tersangka DN sebagai perantara jual beli dan juga pengedar. Dalam sekali pengiriman, tersangka mendapatkan pembayaran sekali berkisar Rp40 hingga Rp125 juta,” terangnya.
DN, sambung Royce, melakukan pengiriman atas perintah dari RX, tersangka kasus narkotika yang ditangani Bareskrim Polri. Bahkan dari pengakuannya, DN sudah melakukan pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 6 kali.
“Para tersangka yang kita amankan ini merupakan sindikat Sumatera-Jawa, khususnya di Jawa Timur. Anggota kami masih terus melakukan pendalaman terkait penangkapan para tersangka ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 2 koper berisi 33 bungkus plastik teh cina yang berisi 33,9 kilogram sabu. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp6,6 juta.
Dari hasil penangkapan tersebut, tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








