Tangkap Pelaku Jambret, Satreskrim Polres Biak Temukan Barang Bukti Ganja

oleh -
oleh

sergap TKP – BIAK

Tim Unit Opsnal Karang SatReskrim Polres Biak Numfor berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Distrik Samofa pada tanggal 12 Juli 2023 lalu. Kamis (20/07/2023).

Kedua pelaku DM (19) dan YM (18) yang sempat buron ini sebelumnya melakukan aksinya dengan cara menempelkan parang ke kepala korban kemudian mengambil satu unit Handphone merk Realme milik korban.

Kapolres Biak Numfor, AKBP Damianus Dedy Susanto S.H., S.IK., M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Budi Payung SH, menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pihaknya berhasil mengamankan salah satu Pelaku yakni DM (19) di Pelabuhan Laut Biak saat turun dari kapal penumpang dari Jayapura pada minggu, 16 Juli 2023.

“Jadi sebelumnya Pelaku DM (19) ini sempat melarikan diri ke Jayapura dan ditangkap saat kembali ke Biak atas kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian setelah diamankan dan digeledah ternyata tim menemukan pelaku juga memiliki empat bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi Narkoba jenis Ganja dan satu plastik lagi sisa pemakaian pelaku diatas kapal,” terang Kasat Reskrim Iptu Budi Payung SH, Senin (17/07/2023).

Lebih lanjut, Kasat reskrim menjelaskan setelah dilakukan pengembangan Tim berhasil menangkap satu pelaku lainnya YM (18) dikediamannya di Distrik Samofa.

“Dan kini 2 Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Biak Numfor guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup IPTU Budi Payung, SH.

No More Posts Available.

No more pages to load.