sergap TKP – JOMBANG
Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang menerima Kunjungan Kerja dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam rangka Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun 2023, Senin (21/08/2023).
Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bapak Totok Mashudianto, S.H. dan jajaran.
Adapun hal yang menjadi penilaian tersebut diantaranya adalah hasil wawancara terhadap pemohon layanan pertanahan, wawancara terhadap pelayan publik, dan kelengkapan sarana prasarana.
Kegiatan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 oleh Ombudsman juga mempunyai maksud, yakni Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
Selain itu juga mempunyai tujuan Mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik, dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik.






