sergapTKP – Surabaya
Polrestabes Surabaya melalui Tim Respatti Samapta berhasil mengamankan kedua pemuda yang sedang asik kumpul-kumpul dengan membawa minuman keras.
Dua pemuda tersebut diamankan Tim Respatti Samapta di Jalan Bogen II Ploso Tambaksari Surabaya, pada Senin, (31/07/2023) dini hari.
Dua pemuda yang diamankan yakni Irfan Khairudin (21) warga Jalan Tambaksari Selatan 3/7 Surabaya dan Mohammad Febrianto (19) warga Jalan Bogen Gang 2 Buntu Tambaksari Surabaya.
Pada Kesempatan itu Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasi Humas AKP Haryoko menyampaikan bahwa Tim Respatti Samapta yang saat itu sedang melakukan patroli rutin, menggeledah dua pemuda yang kumpul-kumpul dengan membawa Minuman keras di daerah Bogen II Ploso Tambaksari Surabaya.
“Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menemukan sabu dan pil double LL, pada saat melakukan patroli malam tersebut,” ujar AKP Haryoko.
Haryoko mengatakan, Dari keterangan kedua pelaku pemilik sabu dan pil dobel LL meninggalkan lokasi dengan menaruh 2 handphone dan tas wanita, barang haram tersebut bukan milik kedua pelaku tersebut.
Haryoko menambahkan, Selanjutnya pada saat dilakukan pengejaran dan pemeriksaan barang yang ditinggal berupa tas yang didalamnya terdapat, 9 pocket babu, 5 butir LL, 1 buah handphone, dan peralatan make up.
Setelah dilakukan penangkapan oleh kedua pemilik barang tersebut merupakan pasutri Yuda (Suami) dan Nafisa (Istri) warga Jalan Ploso 1 Tambaksari Surabaya.
Tim Respati pun menyerahkan keduanya kepada Satnarkoba Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.






