Baharkam Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 350 Ribu Benih Bening Lobster (BBL) ke Singapura

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Aparat Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri berhasil menggagalkan ekspor ilegal 350 ribu benih bening lobster (BBL) ke Singapura.

Direktur Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yasin Kosasih mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman benih ilegal.

“Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut mencapai Rp87.500.000.000,” kata Direktur Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yasin Kosasih pada Minggu (3/9/2023).

Direktur Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri menjelaskan, tim Subdit Gakkum Ditpolair dan Kapal Polisi Pelatuk-3013 langsung menyelidiki terduga pelaku yang membawa BBL ilegal dari Pelabuhan Ratu menuju Tangerang.

“KP. Pelatuk-3013 bersama Tim unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang,” ujar Brigjen Pol Mohammad Yasin Kosasih.

Brigjen Pol Mohammad Yasin Kosasih mengungkapkan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran oleh petugas sebelum akhirnya mengamankan pelaku berinisial NH yang membawa BBL ilegal tersebut.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita sebanyak 100 ribu ekor benih lobster. Kepada penyidik, NH mengaku menyimpan benih lobster tersebut di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan di wilayah Sukabumi.

Benih lobster ilegal tersebut kemudian dikemas basah dan dibawa para pelaku menuju rumah atau gudang transit di Tangerang sebelum nantinya diterbangkan ke Singapura.

“Tim melakukan pengembangan terhadap rumah yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL kurang lebih 250.000 ekor,” lanjut Brigjen Pol Mohammad Yasin Kosasih.

“Adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya, penjara paling lama delapan tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar,” tegasnya.