sergap TKP – PADANG
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap 2 (dua) warga Pekanbaru di Padang atas laporan melakukan penipuan. Selasa (12/09/2023).
Keduanya yakni perempuan inisial F (50) dan RCA (44) ditangkap pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Kanit VI Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang Ipda Adrian Afandi mengatakan, “Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan penipuan yang terjadi di Toko Mas Sumatera Jaya, Pasar Raya Padang pada 24 Agustus 2023 dan 10 September 2023.” kata Kanit VI Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang Ipda Adrian Afandi.
Ipda Adrian menjelaskan kronologi penipuan tersebut berawal terlapor inisial F membeli emas seberat 2 gram di Toko Mas Sumatera Jaya pada 24 Agustus 2023 sekira pukul 13.30 WIB.
“Saat itu pihak toko mas memberikan surat pembelian emas kepada terlapor F. Kemudian pada pukul 15.20 WIB terlapor RCA datang ke toko Mas Sumatera Jaya dan menjual emas seberat 6 gram dengan menggunakan surat pembelian emas yang telah dipalsukan tanggal pembelian dan jumlah berat emas yang dibeli,” terang Iptu Adrian.
Setelah transaksi berlangsung, karyawan toko mas mengecek kembali emas yang dijual terlapor tersebut. Saat dicek ditemukan ternyata emas tersebut merupakan emas imitasi atau palsu.
Ipda Adrian melanjutkan, kejadian itu terulang lagi pada 10 September 2023. Terlapor F kembali datang ke toko mas Sumatera Jaya dan membeli emas seberat 2 gram sekira pukul 12.40 WIB.
“Kemudian pada pukul 15.20 WIB terlapor RCA datang ke toko dan menjual emas seberat 9,94 gram. Karena curiga, karyawan toko langsung mengecek emas yang dijual tersebut dan surat pembeliannya. Saat itu ditemukan bahwa emas yang dijual oleh terlapor tersebut emas palsu dan surat pun palsu,” ungkap Ipda Adrian.
Saat itu juga karyawan toko emas mengamankan terlapor RCA. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang guna proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.