sergap TKP – BEKASI
Terkait kasus bahan bakar minyak (BBM) tercampur air di SPBU 34.17106, Jalan Juanda, Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Kamis (28/3/2024).
Penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyelidikan yang menemukan adanya unsur dugaan kesengajaan.
“Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menjelaskan, Dari hasil pengembangan penyelidikan dan olah TKP di lokasi SPBU yang dikelola oleh swasta tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan ada tiga dispenser yang tercampur dengan air.
“Dari hasil investigasi gabungan di lokasi SPBU tersebut terdapat tiga dispenser bbm jenis Pertalite yang mengandung air,” ujar AKBP Muhammad Firdaus
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara 6 tahun,” tegasnya.