Tingkatkan Kinerja Tiap Personil Humas Polri, Kadiv Humas Polri Terapkan Aturan Baru Terhadap Standar Operasional Prosedur

oleh -
oleh

sergapTKP – Surabaya

Berupaya meningkatkan kinerja Personil Humas Polri, Kepala divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk seluruh anggota Humas Polri.

Melalui penerapan itu, Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan bahwa penerapan aturan baru itu merupakan sebuah upaya sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan dan Portal Humas Presisi.

Dirinya berharap melalui peraturan Kadiv tersebut dapat menjadi SOP dan Acuan Dasar bagi tiap jajaran Polri dalam menjalankan tugas-tugas kehumasan.

“SOP di lingkungan Divisi Humas Polri sebagai dasar untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan agar berjalan lancar efektif, efisien dan transparan,” ungkapnya dalam pembukaan Rapat Kinerja Teknis (Rakernis) Humas Polri, di Hotel Wyndham, Surabaya, pada Senin (22/04/2024).

Dalam sambutannya, Irjen Pol Sandi Nugroho menekankan apabila perkembangan Internet dan media sosial turut menjadi tantangan yang luar biasa.

Oleh karenanya, ia menekankan kepada seluruh jajaran agar dalam menjalankan fungsi-fungsi kehumasan tidak lagi hanya menggunakan metode konvensional semata.

“Bertambahnya jumlah generasi muda millenial yang melek teknologi dan media sosial mengharuskan Humas Polri memberikan sentuhan dan komunikasi publik dengan cara yang kekinian,” tuturnya.

Di sisi lain, Sandi mengatakan Divisi Humas Polri juga turut berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ia menyebut langkah itu juga sebagai bentuk dukungan Himas Polri dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

“Nantinya akan semakin didukung dengan penyusunan blueprint kehumasan sebagai acuan untuk semakin mengembangkan Humas Polri,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.