sergap TKP – KUNINGAN
Tim Unit Intel Kodim 0615/Kuningan telah berhasil menangkap DPO tersangka Kasus Korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Johansyah (64) yang merupakan warga Kabupaten Kuningan. Minggu (9/6/2024).
Dandim 0615 Kuningan Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan menjelaskan, DPO tersangka atas nama Johansyah ini telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata pada Tahun 2019, yang telah merugikan keuangan negara sebesar 3,9 Milyar.
“Jadi, kronologis kejadian ini berawal pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yupiter Selan SH M.Hum didampingi Kasi Pidsus Kejari Lembata Anto Haryanto datang ke Kodim 0615 Kuningan untuk meminta bantuan melakukan penangkapan terhadap DPO tersangka Kasus Korupsi tersebut yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kuningan,” terang Dandim.
Dibawah pimpinan Letda Inf Waris Hartoko, akhirnya tim menyusun rencana penangkapan terhadap DPO Johansyah. Saat dilakukan penangkapan tersangka Johansyah tidak melakukan perlawanan dan akhirnya langsung dibawa ke Makodim 0615 Kuningan.
“Tersangka Johansah sudah kami serahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pak Yupiter Selan didampingi Kasi Pidsus, pada Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Dan langsung dibawa menuju Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Kota Kupang untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Dandim.







