Kejaksaan Negeri Aceh Barat Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dari Polres Aceh Barat

oleh -
oleh

sergap TKP – ACEH BARAT

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Darma Mustika, S.H. menerima Tersangka  berinisial S, J, MN dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Aceh Barat. Kamis, 04 Juli 2024.

S, J, dan MN merupakan tersangka dalam kasus kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak ilegal.

Terkait kasus kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak tersebut, Tersangka S, J, dan MN yang disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Senjata Api dan Bahan Peledak bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Selanjutnya Tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh.

No More Posts Available.

No more pages to load.