sergap TKP – ACEH BARAT
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Darma Mustika, S.H. menerima Tersangka berinisial S, J, MN dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Aceh Barat. Kamis, 04 Juli 2024.
S, J, dan MN merupakan tersangka dalam kasus kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak ilegal.
Terkait kasus kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak tersebut, Tersangka S, J, dan MN yang disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Senjata Api dan Bahan Peledak bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Selanjutnya Tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh.