sergap TKP – MEDAN
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 2 (dua) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh Bank Plat merah Cabang Medan yang nilainya sebesar Rp. 65 Milyar.
Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH., menyampaikan bahwa, Kedua tersangka yang ditahan tersebut yakni FHPM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU.
“Permasalahan muncul berawal dari penawaran FHPM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT. PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja,” kata Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (3/9/2024).
Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT. PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.
“Dalam prosesnya, tersangka FHPM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT. PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut juga menyampaikan, berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp 65 Milyar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.932.813.935.
“Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FHPM selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT. PJLU mengakibatkan PT. PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT. PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FHPM pada awal pemberian kredit,” tegasnya.